HUKUM PERORANGAN DAN KELUARGA
04.25.00
A. HUKUM PERORANGAN
- Dalam hukum perorangan yang dibicarakan adalah tentang masalah subjek hukum dalam hukum adat.
- Dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan hukum dan manusia, badan2 hukum antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf.
- Manusia sbg subjek hukum perorangan dlm hk.adat menunjukkan arti bahwa setiap manusia baik laki-laki atau perempuan memiliki kedudukan yang sama sbg subjek hukum dalam hukum, adat, karena setiap manusia dalam hukum adat adalah pendukung atau pembawa hak dan kewajiban.
- Manusia sebagai subjek hukum dalam hukum perorangan, tidak semuanya dapat melakukan perbuatan hukum yang sah, artinya tidak setiap manusia mampu melakukan perbuatan hukum. Yang dianggap telah mampu melakukan perbuatan hukum dalam hukum adat adalah setiap org yang sdh dewasa termasuk seorang wanita yang ada dalam ikatan perkawinan dengan seorang pria.
- Dalam hukum adat tidak ditemukan kriteria yang pasti dalam menentukan seseorang itu dapat disebutkan telah dewasa, karena dalam setiap daerah pada umumnya memiliki kriteria yang berbeda-beda.
- Mengenai kriteria dewasa R. Soepomo menegaskan bahwa dalam hukum adat kriterianya adalah bukan umur, tetapi kenyataan2 tertentu yang antara lain adalah:
•
Kuwat Gawe (dapat atau mampu bekerja sendiri),
Artinya cakap untuk melakukansegala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan
serta mampu mempertanggungjawabkan sendiri segala-galanya.
•
Cakap mengurus harta bendanya serta lain
keperluannya sendiri.
B. HUKUM KEKELUARGAAN
•
Yang
dibicarakan dalam hukum kekeluargaan adat ini adalah mengenai hal keturunan, hubungan
anak dengan org tua, hubungan anak dg keluarga, ,memelihara anak piatu dan
mengangkat anak (adopsi).
1. HAL KETURUNAN
- Hal keturunan dalam hukum kekeluargaan adat adalah ketunggalan leluhur, artinya terdapat hubungan darah antara org seorg dengan org lain, dua org atau lebih yang memiliki hubungan darah. Jadi yang tunggal leluhur disini adalah keturunan yang seorang dari yang lain.
- Dalam hukum kekeluargaan adat ini dikenal adanya keturunan yang bersifat lurus dan bersifat menyimpang. Keturunan yang bersifat lurus apabila seseorang merupakan keturunan langsung dari keturunan keluarganya. Misalnya hubungan ini terjadi antara bapak dg anak, antara kakek,bapak dan anak.
- Sedangkan yang dimaksud dengan keturunan yang bersifat menyimpang atau bercabang dimaksudkan, apabila antara kedua org atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misalnya bapak-ibunya sama (saudara sekandung), atau sekakek-nenek.
- Dalam hukum kekeluargaan adat dikenal adanya unilateral dan bilateral. Yang dimaksud dg unilateral adalah suatu masy yang dalam pergaulan sehari-hari hanya mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja. Sedangkan mereka yang dalam pergaulannya sehari-hari mengakui keturunan dari kedua belah pihak yang disebut bilateral.
- Lazimnya utk kepentingan keturunan dibuat silsilah, yaitu suatu bagan dimana digambarkan dg jelas garis2 keturunan dari seorang atau suami/isteri, baik yang lurus ke atas lurus ke bawah maupun yang menyimpang.
- Dari silsilah ini terlihat dengan jelas mengenai hubungan2 kekeluargaan yang ada di antara para warga keluarga mereka. Hubungan kekeluargaan ini merupakan faktor yang sangat penting di kemudian hari dalam hal2 berikut:
•
Masalah
perkawinan, yaitu untuk menyakinkan apakah terdapat hubungan kekeluargaan yang
merupakan larangan untuk menjadi suami isteri misalnya terlalu dekat,
adik-kakak, sekandung, dsb.
•
Masalah
waris, dalam hal ini hubungan kekeluargaan merupakan dasar pembagian harta
peninggalan.
2. HUBUNGAN ANAK DENGAN ORANGTUA
- Hubungan anak dengan org tua dalam hukum kekeluargaan adat adalh sangat penting, karena dalam hukum adat anak kandung memiliki kedudukan yang sangat penting.
- Oleh orang tua anak dianggap sebagai penerus generasinya dan dipandang sebagai wadah dimana semua harapan orang tuanya kelak di kemudian dari dipandang sebagai pelindung dari kedua org tuanya apabila tidak mampu lagi secara fisik utk mencari nafkah sendiri atau dalam hal lain mewakili kepentingan kedua org tuanya.
- Ketika anak masih dalam kandungan ibunya hingga ia dilahirkan bahkan dalam pertumbuhannya pada masy adat terdapat banyak upacara2 adat yang sifatnya religio-magis dan penyelenggaraannya berurutan mengikuti pertumbuhan fisik anak tersebut.
- Disetiap daerah upacara2 adat itu tidaklah sama, misalnya di daerah jawa barat upacara2 adat secara kronologis berlangsung sbb :
* *Anak
masih dalam kandungan
Upacara
adat dilangsungkan pada bulan ke 3, ke 5, ke 7, dan ke 9, tetapi lebih khusus
diadakan pada bulan ke 7 yang disebut “tingkeb”
*Pada
saat anak lahir
Upacara
adat yang berlangsung adalah upacara ‘bali” atau kalau tidak
ditanam, dilakukan upacara penghanyutannya ke laut.
*Pada
saat tali ari anak putus
Upacara
adat yang berlangsung adalah diadakannya “sesajen”. Tali ari yang putus
disimpan ibunya dalam “gonggorekan”nya (kantong obat) serta pada saat itu
lazimnya si anak diberi nama.
*Setelah
anak berumur 4o hari
Upacara
adat yang dilangsungkan adalah upacara “cukur” yang diteruskan upacara
“nurunkeun” (utk pertama kalinya kaki anak disentuhkan ke tanah,
1. ANAK YANG LAHIR DI LUAR
PERKAWINAN
•
Hal
ini di setiap daerah tidak sama pandangannya. Di mentawai, Timor, Minahasa, dan
Ambon beranggapan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap saja ibu yang
melahirkan anak itu sebagai ibunya. Jadi tidak ada yang dipermasalahkan anak
tetap diakui sbg anak dari ibu yang melahirkannya.
•
Tetapi
di daerah lainnya ada pendapat yang mencela keras ibu anak ini, bahkan semula
lazimnya si ibu dibuang dari persekutuan keluarga tidak diakui lagi sebagai
warga persekutuan.
•
Untuk
mencegah nasib si ibu beserta anaknya yang demikian, terdapat suatu tindakan
adat yang memaksa si laki2 utk kawin dengan perempuan yang telah melahirkan
anak tadi.
•
Tindakan
yang demikian diambil misalnya di daerah SUMSEL dalam suatu rapat warga.
Demikian juga di Bali, bahkan jika laki2 yang dimaksud tidak mau mengawini sang
perempuan ia dapat dijatuhi hukuman.
•
Di
samping kawin paksa, adat juga mengenal usaha yang lain, yaitu dengan cara
mengawinkan perempuan yang sedang hamil misalnya dengan salah seorang laki2
lain. Maksudnya agar si anak dapat lahir dalam masa perkawinan yang sah,
sehingga anak itu nantinya menjadi anak yang sah. Cara ini di jawa disebut
dengan nikah “tambelan”.
•
Di
Minahasa ada sedikit perbedaan mengenai hal tersebut, hubungan anak dengan
laki2 yang belum kawin dengan ibu anak ini biasa saja seperti hubungan antara
bapak dengan anak dalam perkawinan yang sah utk menghilangkan keraguan bahwa
dialah bapak dari anak tadi, lazimnya si bapak memberikan satu hadiah yang
disebut “ilikur” kepada ibu dan anak yang bersangkutan apabila perempuan
ini tidak berdiam serumah dengannya.
•
Di
daerah lain, anak yang lahir di luar perkawinan secara adat tidak mempunyai
bapaknya. Sedangkan masy yang beragama kristen misalnya di Ambon, anak yang
lahir di luar perkawinan seperti itu, tetapi kemudian perempuan dan laiki2 yang
bersangkutan kawin, maka anak tersebut disahkan, di ambon di sebut “di-erken”
atau diakui.
2. ANAK YANG LAHIR KARENA ZINAH
•
Apabila
seorang isteri melahirkan anak karena hubungan gelap yang terjadi dengan
seorang laki2 bukan suaminya, maka menurut hukum adat suaminya sendiri menjadi
bapak anak yang dilahirkan, kecuali sang suami menolak berdasarkan alasan2
tertentu yang dapat diterima utk menolak anak yang dilahirkan oleh isterinya
karena perbuatan zinah tersebut.
•
Dalam
hukum adat tidak ada kebiasaan seprti halnya dalam hukum islam yang menetapkan
waktu lebih dari 6 bulan setelah nikah sebagai syarat kelahirasn anak agar
diakui sbg anak yang sah. Ketentuan hukum Islam ini sama sekali tidak
mempengaruhi lembaga adat “kawin paksa”, “kawin darurat”, “kawin tabelan”.
3. ANAK YANG LAHIR SETELAH
PERCERAIAN
- Anak yang dilahirkan setelah bercerai menurut hukum adat mempunyai bapak bekas suami perempuan yang melahirkan anak itu, apabila kelahirannya menjadi masih dalam batas2 waktu mengandung.
- Mengenai hubungan yang terjadi antara anak dari selir dengan bapaknya, secara adat hubungan ini diakui sebagaimana kedudukannya dengan anak sah dalam perkawinan resmi, kenyataan ini terjadi pada masa2 yang lalu.
ini bahan kuliah dari
DOSEN PENGAJAR :
HENNY YUNINGSIH, SH. MH.
NIP: 19830124 200912 2 001
kalo mau download filenya silahkan http://www.4shared.com/file/WU2nt5sb/ASAS_POKOK_HUKUM_ADAT__KUL5_.html
4 komentar
salam kenal :D eh UII ya.. ada loh dosen aku alumnis dari UII Yogyakarta :D
BalasHapusPak Irsan bukan man ? :)
BalasHapusbetuuuul sekaleee :)
Hapuskeren terima kasih
BalasHapusDep. Perdata FH UII Selenggarakan Kuliah Umum Hadapi MEA Soal Perlindungan Konsumen