Pelayanan publik dapat
didefinisikan sebagai suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat umum dengan
bentuk interaksi atau hubungan antara penyedia layanan dan penerima layanan,
baik dalam bentuk barang maupun jasa yang pada prinsipnya menjadi tanggung
jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat, di Daerah, dan di
lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Pelayanan
publik diwujudkan dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Dasar 1945 telah
mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara Indonesia untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
sumber gambar >> konsultanseojakarta.com |
Untuk terwujudnya pelayanan
publik dalam hal ini menyangkut operasionalisasi dan aktualisasi diperlukan
pemerintah sebagai wadah untuk memberikan pelayanan tersebut. Tujuan utama
dibentuknya pemerintah adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban didalam
masyarakat supaya tercipta kehidupan yang tertib. Pemerintah tidaklah diadakan
untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
potret pelayan publik di Indonesia >> sumber foto:wwwbutonutara.blogspot.com |
Pemberian pelayanan publik oleh
aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari
fungsi aparat negara sebagai “pelayan masyarakat”. Oleh karenanya dari pelayanan
publik inilah sangat menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan
kepuasan sebaik-baiknya bagi masyarakat.
Untuk mencapai pelayanan publik
yang baik harus berdasarkan pada tiga prinsip, yaitu transparasi,
akuntabilitasi, dan partisipatif. Transparansi yaitu bersifat terbuka sehingga
bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Akuntabilitasi yaitu dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik, sedangkan Partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan
maksimal apabila ada partisipasi publik.
Di era otonomi daerah sekarang,
tuntutan akan kinerja pelayanan publik yang baik sangat diperlukan. Dapat
dikatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh
kinerja pelayanan publik, karena masyarakat akan menilai baik buruknya otonomi
daerah berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah itu sendiri,
apakah sudah baik ataupun buruk.
ilustrasi dari segelintir aparatur yang tidak tepat waktu menjalankan tugasnya >> sumber gambar: ichsandyant.blogspot.com |
Untuk daerah Sumatera Selatan
sendiri khususnya di kota Palembang, memang untuk pelaksanaan pelayanan publik
dinilai masih lemah, lemahnya pelayanan publik ini disebabkan oleh beberapa
faktor diantaranya:
- Tidak/kurang adanya kesadaran terhadap tugas/kewajiban yang menjadi tanggungjawab aparatur itu sendiri. Akibatnya mereka bekerja dan melayani publik dengan seenaknya saja.
- Sistem, prosedur dan metode kerja yang tidak ada, tidak memadai sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
- Pengorganisasian tugas pelayanan publik yang tidak tertata rapi, sehingga terjadi kesimpang siuran penangan tugas, tumpang tindih atau tercecer sehingga tugas yang seharusnya dijalankan aparatur menjadi terlupakan atau bahkan tidak ada yang menangani.
- Pendapatan pegawai dalam hal ini aparatur yang terkait dalam pelayanan publik yang tidak mencukupi pemenuhan kebutuhan hidup meskipun secara minimal. Akibatnya pegawai tidak tenang dalam bekerja, sehingga berusaha mencari tambahan dalam jam kerja dengan cara antara lain “menjual” jasa pelayanan yang ilegal.
- Kemampuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya, akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
- Tidak tersedianya sarana pelayanan yang memadai, akibatnya pekerja menjadi lamban, waktu banyak hilang dan penyelesaian masalah terlambat.
Agar pelayanan publik ini
berjalan dengan baik, maka diperlukan perbaikan pada beberapa faktor pendukung,
yaitu:
- Faktor kesadaran
- Faktor aturan
- Faktor organisasi
- Faktor pendapatan
- Faktor kemampuan-keterampilan
- Faktor sarana pelayanan
Dan hal yang paling terpenting
dari semua itu adalah transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
karena pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik harus
bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan
serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti oleh semua penerima
kebutuhan pelayanan publik. sehingga dalam proses pemberian pelayanan publik
ini dapat dihindari terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparatur.
Penyampaian informasi pelayanan
pun harus dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui media.
Dalam hal ini yang berperan adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (khususnya di
kota Palembang) sebagai sarana untuk memfasilitasi penyampai informasi pelayanan
publik, baik itu secara langsung, lewat media cetak, media elektronik, dan
media internet.
Semoga pelayanan publik di kota
Palembang menjadi lebih baik lagi, dan selalu ada peningkatan kualitas
pelayanan publik dari tahun ke tahun. Dan peran masyarakat sebagai fungsi
pengontrol pengawasan ini tetap mengawasi jalannya pelayanan publik, sehingga
dapat dihindarkan terjadinya penyelewengan.
refrensi : www.wikipedia.com
refrensi : www.wikipedia.com