PUTUSNYA PERKAWINAN

00.59.00


Putusnya perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 38:
  1. KARENA KEMATIAN
  2. KARENA PERCERAIAN
  3. KARENA KEPUTUSAN PENGADILAN
PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA KEMATIAN;
Perkawinan itu menjadi hapus karena salah satu pihak meninggal dunia, dengan meninggalnya salah satu pihak mengakibatkan pihak yang ditinggal statusnya berubah menjadi janda/duda yang dikuatkan dengan surat dan akta kematian pasangan hidupnya yang telah meninggal tersebut.

PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN;
Penghapusan perkawinan dengan putusan hakim karena adanya tuntutan dari salah satu pihak dalam perkawinan tersebut.
Tuntutan tersebut dapat berupa:
1. Permohonan Talak (inisiatif dar suami)
2. Gugatan Cerai (inisiatif dari istri)
PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PUTUSAN HAKIM;
Perkawinan hapus yang diputuskan oleh hakim dengan alasan apabila salah satu pihak meninggalkan tempat tinggal hinggal 10 (sepuluh) tahun lamanya dengan tiada ketentuan nasibnya

You Might Also Like

2 komentar

Popular Posts

Twitter

Subscribe