AMANDEMEN UUD 1945, UPAYA PENGUATAN KONSTITUI INDONESIA
01.13.00
Setelah melalui perjuangan panjang yang melelahkan, akhirnya bangsa Indonesia dapat melakukan perubahan atas UUD 1945. Tidak seperti pada masa Orde Lama dan Orde Baru, menilai bahkan mempersoalkan UUD yang sedang berlaku dapat dengan mudah disuarakan. Munculnya kontroversi tentang UUD hasil amandemen, itu merupakan hal yang biasa saja, bahkan dapat dilihat sebagai kemajuan baru dalam perpolitikan karena berarti Indonesia sudah lebih demokratis.
Sejak Presiden Soeharto turun pada tanggal 21 Mei 1998, saat itu adalah titik balik dari pergolakan masyarakat Indonesia untuk memulai reformasi dalam pemerintahan. Reformasi telah membuka peluang bagi siapa pun untuk mengeluarkan pendapatnya sebagai salah satu perwujudan demokrasi, termasuk dalam mempersoalkan UUD yang sedang berlaku, termasuk mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli, seperti yang digalang oleh beberapa tokoh nasional.
Dapat dikatakan bahwa UUD 1945 itu diamandemen karena ruh dan pelaksanaan konstitusinya jauh dari paham konstitusi itu sendiri. UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan presiden begitu besar (executive power), sistem checks and balances tidak diatur secara tegas didalamnya, ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir, tentang minimnya pengaturan masalah hak-hak asasi manusia, sistem kepresidenan, dan sistem perekonomian yang kurang jelas.
Alasan lain yang dapat dijadikan dasar petimbangan perlunya amandemen UUD 1945, karena secara historis UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dlaam suasan tergesa-gesa. Secara yuridis, karena UUD 1945 sendiri telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi (pasal 37).
Namun pascaamandemen UUD 1945, banyak terjadi kontroversi pendapat di antara warga Indonesia, dan bahkan di antara para ahli hukum ketatanegaraan dan akademisi hukum. Ada yang mengatakan UUD 1945 yang asli jauh lebih bagus, ada pula yang mengatakan bahwa UUS 1945 hasil amandemen sudah membawa kemajuan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada mulanya amandemen UUD 1945 dilakukan untuk melakukan demokratisasi terhadap UUD 1945. Tetapi dalam perkembangannya seiring dengan perkembangan politik nasional pasca Pemilu 1999 terjadi perubahan paradigma amandemen UUD 1945 bukan sekedar untuk demokratisasi tetapi ke arah perubahan sistem pemerintahan.
Bagaimanapun juga, Amandemen dilakukan atas dasar kebutuhan kita akan landasan konstitusi yang benar dan jelas. Sehingga dalam kehidupan bernegara, kita tidak salah melangkah dalam melaksanakan isi UUD 1945. Sehingga, amandemen dianggap sebagai salah satu langkah yang tepat untuk mengatur kebutuhan kita akan landasan konstitusi yang benar dan jelas. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa ternyata UUD 1945 hasil amandemen lebih unggul dari segi isi. Karena lebih jelas dan berkurangnya pasal-pasal yang multitafsir, memperkuat sistem presidensial, terwujudnya sistem Check and Balances, dan jaminan HAM kepada seluruh warga Indonesia.
Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan selama empat kali ternyata memiliki kelemahan-kelemahan mendasar yang disebabkan oleh ketidakjelasan konsep dalam kesepakatan dasar para anggota MPR serta terjadinya pergeseran paradigma dari demokratisasi kepada perubahan sistem pemerintahan. Akibatnya, banyak terdapat inkoherensi di antara asas-asas, kaidah-kaidah aturan-aturan dalam amandemen UUD 1945 yang menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan amandemen UUD 1945 secara efektif. Atas dasar kelemahan- kelemahan itu pula MPR membentuk Komisi Konstitusi untuk melakukan pengkajian secara komprehensif amandemen UUD 1945. Namun demikian, keberadaan amandemen UUD 1945 tetap merupakan capaian berharga bahkan merupakan suatu lompatan besar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mengingat upaya serupa pada tahun 1956-1959 menemui kegagalan.
Namun secara prosedural amandemen UUD 1945 telah berlaku secara efektif, sekalipun belum mampu membentuk pemerintahan yang efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu pada beberapa segi amandemen UUD 1945 semakin memperkuat paham konstitusionalisme dalam UUD 1945.
0 komentar