Perbedaan Legislasi dan Regulasi

01.00.00


Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making 
power by the laws).  Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of Parliament)  melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).

Regulasi (regulation or ordinance) adalah proses menetapkan peraturan umum oleh badan eksekutif atau badan yang memiliki kekuasaan atau fungsi eksekutif. Kekuasaan tersebut merupakan kekuasaan delegasian (delegation of legislative power, delegation of rule making power, delegatie van wetgevendemacht). Dalam regulasi tidak melibatkan pihak legislatif, hanya saja dalam pembentukannya harus berdasar pada ketentuan undang-undang.  Sebagai contoh, dalam UUD 1945 Pasal 5 ayat (2), tentang kekuasaan Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang. Kewenangan tersebut dikenal dengan ”pouvoir reglementaire” atau ”kekuasaan pengaturan”. Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dikenal pula bentuk Peraturan Presiden (Perpres), sebagai peraturan delegasian dari undang-undang dan atau dari Peraturan Pemerintah.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa undang-undang sebagai ”primary legislation”atau ”principal legislation”, sementara regulasi sebagai ”implementing act”. Pada umumnya “implementing act” dilakukan oleh pihak eksekutif dalam bentuk  “executive acts”.  “Executive act” atau “government act”, adalah peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh pihak eksekutif saja sebagai pelaksana undang-undang atau produk legislatif, tetapi terkadang merupakan tafsiran oleh pihak eksekutif sendiri mengenai kebutuhan hukum untuk menetapkannya sebagai peraturan.

Dalam kenyataanya “implementing act” dapat dikeluarkan juga  oleh badan atau lembaga negara lain, seperti Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Tata Tertib MPR, Peraturan Tata Tertib DPR, Peraturan Tata Tertib DPD, Peraturan BPK, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan KPK, dsbnya. Dengan demikian regulasi sebagai “implementing act” lingkung jangkauannya tidak berada pada pihak eksekutif saja, tetapi dapat “merambah” ke berbagai bidang/fungsi.

Kedudukan hukum dari peraturan-peraturan tersebut secara materiil atau substantif dapat  dikatakan sederajat satu sama lain, yaitu sama-sama merupakan peraturan sekunder (secondary legislation) terhadap undang-undang (primary legislation) yang merupakan peraturan induknya (principal legislation).

Bagaimana dengan produk legislasi daerah (local legislation) berupa Perda?  Dari sudut pembentukannya Perda dapat diidentikan dengan undang-undang di tingkat pusat. Perda merupakan ”undang-undang” bersifat lokal (local legislation, locale wet), yang kedudukannya jelas lebih rendah dari undang-undang.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Twitter

Subscribe