KONSTITUSI
01.24.00
Teori Konstitusi
Bagir Manan: Konstitusi adalah sekelompok
ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara
Herman heller:
- Die politicshe vervassung als gesellschaftlich wirklichkeit (Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalm masyarakat sbg suatu kenyataan).
- Die verselbstandigte rechtsverfassung (konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yg hidup dlm masyarakat)
- Die geshereiben verfassung (konstitusi yang di tulis dalam suatu naskah sebgai undang-undang tertinggi yg berlaku disuatu negara)
F. Lassalle:
- Konstitusi adalah sintesis faktor-faktor kekuatannya yg nyata (dereele machtsfactoren) dlm masyarakat
- Konstitusi adalah suatu naskah yg memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan
James bryce:
•
Kerangka negara yg diorganisir dengan dan melalui hukum, yg mana hukum
tsb menetapkan:
•
Pengaturan
mengenai pendirian lembaga-lembaga yg permanen.
•
Fungsi
dari alat-alat kelengkapan negara
•
Hak-hak
tertentu
C.F. Strong:
•
Konstitusi adalah kumpulan asas-asas yg menyelenggarakan:
•
Kekuasaan
pemerintahan dlm arti luas
•
Hak-hak
dari yg diperintah
•
Hubungan
antara pemerintah dan yg diperintah (termasuk juga HAM)
Materi muatan UUD ??
Struycken:
•
Isi
UUD :
1. Hasil perjuangan politik bangsa di
masa lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yg
hendak diwujudkan baik sekarang maupun yg akan datang
4. Suatu keinginan dengan mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan hendak dipimpin
Wheare:
•
Mengemukakan
Ada dua pendapat yg berbeda ttg isi konstitusi:
1. Konstitusi hanya merupakan dokumen
hukum yg isinya hanya berupa aturan-aturan hukum saja
2. Konstitusi tidak hanya berisi
kaidah-kaidah hukum tetapi juga berisi keyakinan, prinsip-prinsip, dan
cita-cita
Steenbeek:
•
Isi
UUD:
1. Jaminan HAM dan Hak-hak warga negara
2. Susunan ketanegaraan yg bersifat
fundamental
3. Pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yg bersifat fundamental
·
Apa
yg diatur di dlm konstitusi adlh penjabaran dari 3 masalah pokok tsb
Miriam Budiardjo:
•
Isi
UUD :
1. Organisasi negara
2. HAM
3. Prosedur perubahan UUD
4. Adakalanya memuat larangan utk mengubah sifat tetentu
dari UUD
Klasifikasi Konstitusi:
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
- Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
- Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
- Konstitusi sistem presidensial dan konstitusi sitem parlementer
0 komentar