KONSTITUSI

01.24.00


Teori Konstitusi

Bagir Manan: Konstitusi adalah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara

Herman heller:
  1. Die politicshe vervassung als gesellschaftlich wirklichkeit  (Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalm masyarakat sbg suatu kenyataan).
  2. Die verselbstandigte rechtsverfassung (konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yg hidup dlm masyarakat)
  3. Die geshereiben verfassung (konstitusi yang di tulis dalam suatu naskah sebgai undang-undang tertinggi yg berlaku disuatu negara)
F. Lassalle:
  1. Konstitusi adalah sintesis faktor-faktor kekuatannya yg nyata (dereele machtsfactoren) dlm masyarakat
  2. Konstitusi adalah suatu naskah yg memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan
James bryce:
          Kerangka negara yg diorganisir dengan dan melalui hukum, yg mana hukum tsb menetapkan:
          Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yg permanen.
          Fungsi dari alat-alat kelengkapan negara
          Hak-hak tertentu
C.F. Strong:
          Konstitusi adalah kumpulan asas-asas yg menyelenggarakan:
          Kekuasaan pemerintahan dlm arti luas
          Hak-hak dari yg diperintah
          Hubungan antara pemerintah dan yg diperintah (termasuk juga HAM)

Materi muatan UUD  ??

Struycken:
          Isi UUD :
1.       Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau
2.       Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3.       Pandangan tokoh-tokoh bangsa yg hendak diwujudkan baik sekarang maupun yg akan datang
4.       Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan hendak dipimpin

Wheare:
          Mengemukakan Ada dua pendapat yg berbeda ttg isi konstitusi:
1.       Konstitusi hanya merupakan dokumen hukum yg isinya hanya berupa aturan-aturan hukum saja
2.       Konstitusi tidak hanya berisi kaidah-kaidah hukum tetapi juga berisi keyakinan, prinsip-prinsip, dan cita-cita

Steenbeek:
          Isi UUD:
1.       Jaminan HAM dan Hak-hak warga negara
2.       Susunan ketanegaraan yg bersifat fundamental
3.       Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yg bersifat fundamental
·         Apa yg diatur di dlm konstitusi adlh penjabaran dari 3 masalah pokok tsb

Miriam Budiardjo:
          Isi UUD :
1.       Organisasi negara
2.       HAM
3.       Prosedur perubahan UUD
4.       Adakalanya  memuat larangan utk mengubah sifat tetentu dari UUD

Klasifikasi Konstitusi:
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
  4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
  5. Konstitusi sistem presidensial dan konstitusi sitem parlementer




You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Twitter

Subscribe