UNSUR-UNSUR NEGARA DAN ASPEK-ASPEK NEGARA

00.46.00


UNSUR-UNSUR NEGARA
  1. Wilayah tertentu
  2. Pemerintahan Berdaulat/efektif
  3. Rakyat
  4. Pengakuan dari negara lain
Wilayah tertentu :
n  Tempat menetap rakyat dan tempat penyelenggraan pemerintahan
n  Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
n  Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral
n  Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral
n  Penentuan dlm Konstitusi (UUD) (hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas)
Wilayah negara:
n  Teritorial :
-          Daratan
-          Lautan (konvensi laut 1982):
n  Laut teritorial 12 mil dari gris pantai
n  Wilayah laut zona bersebelahan diluar  batas 12 mil smpai 24 mil
n  Wilayah laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil dari pantai
n  Wilayah batas landas benua lebih dari 200 mil laut
-          Udara : Perjanjian Paris 1919
n  Wilayah Ekstra teritorial : kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing
Cara memperoleh/memperluas wilayah :
n  Perolehan wilayah oleh negara baru
n  Akresi : penambahan wilayah scr alamiah
n  Cessi : penambahan wilayah scr damai mlalui perjanjian damai utk mengakhiri perang
n  Okupasi : penguasaan trhadap wilayah trtentu yg tdk brada dlm teritori ngara manapun dgn melakukan tndakan2 yg dapat mennjukkan efektifitas pnguasaan tsb
n  Preskripsi : penguasaan suatu wlyah yg mnjadi bagian teritori negra trtentu oleh suatu negara scr de facto dan damai dlm kurun waktu trtentu
n  Aneksasi : memperoleh wilayah scr paksa dan scra nyata (efektif) wilayah tsb tlah dikuasai negra penganeksasi.
Pemerintahan yang berdaulat
: adalah penyelenggara kekuasaan suatu Negara
n  Keseluruhan alat kelengkapan negara
n  Diakui oleh rakyatnya
Rakyat
: adlh sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat
n  Bberpa konsep yg terkait dengan rakyat
q  Warga negara: orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara
q  Penduduk
q  Bangsa : Kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadran untuk bersatu membentuk suatu negara
Empat unsur menjadi bangsa :
n  Ada hasrat utk mencapai kesatuan
n  Ada hasrat utk mncpai kemerdekaan
n  Ada hasrat mencapai keaslian
n  Ada hasrat utk mncpai kehormatan
Faktor Integrasi :
n  Persoonlijk, misalnya tokoh2 nasional
n  Zakelijk, mis: bendera, lambang, lagu kebangsaan
n  Functioneel: pemilihan umum
Bagaimana mendapatkan kewarganegaraan?
n  Asas ius sanguinis (keturunan)
n  Asas ius soli (tempat kelahiran)
n  Naturalisasi
n  Penggunaan asas tersebut tergantung kepada kepentingan politik suatu negara
Status kewarganegaraan :
n  Apatride :
                Anak yang lahir di negara ius sanguinis dari orang tua yang negara asalnya ius soli
n  Bipatride :
                Anak yang lahir di negara ius soli dari orang tua yang negara asalnya ius sanguinis
Status warga negara:
n  Status positif :warga negara berhak menuntut pemenuhan dan perlindungan terhdp hak-haknya dr negara
n  Status negatif: warga negara mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka tidak akan di campuri oleh negara jk tidak perlu
n  Status aktif: hak utk ikut dlm pemerinthan negara
n  Status pasif: kewajiban warga negara utk tunduk pd ketentuan negara
Pengakuan dari negara lain
n  Pengakuan de facto : adlh pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara
n  Pengakuan de yure : pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap
Aspek-aspek Negara
n  Negara
n  Rezim
n  Aparat birokrasi
n  kebijakan

You Might Also Like

2 komentar


  1. sangat bermanfaat..
    Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas HUKUM di UII Yogyakarta
    :)
    twitter : @profiluii

    BalasHapus
    Balasan
    1. hai :D saya mahasiswa Fakultas HUKUM di Unsri :D salam kenal

      Hapus

Popular Posts

Twitter

Subscribe