UNSUR-UNSUR NEGARA DAN ASPEK-ASPEK NEGARA
00.46.00
UNSUR-UNSUR NEGARA
- Wilayah tertentu
- Pemerintahan Berdaulat/efektif
- Rakyat
- Pengakuan dari negara lain
Wilayah tertentu :
n Tempat menetap rakyat dan tempat
penyelenggraan pemerintahan
n Batas wilayah dimana kekuasaan
negara itu berlaku.
Di mana
kita melihat batas wilayah tertentu itu?
n Perjanjian batas-batas wilayah yg
dibuat secara bilateral
n Perjanjian batas-batas wilayah yg
dibuat secara multilateral
n Penentuan dlm Konstitusi (UUD)
(hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas)
Wilayah
negara:
n Teritorial :
-
Daratan
-
Lautan
(konvensi laut 1982):
n
Laut
teritorial 12 mil dari gris pantai
n
Wilayah
laut zona bersebelahan diluar batas 12
mil smpai 24 mil
n
Wilayah
laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil dari pantai
n
Wilayah
batas landas benua lebih dari 200 mil laut
-
Udara
: Perjanjian Paris 1919
n Wilayah Ekstra teritorial : kedutaan
asing, kapal/pesawat perang berbendera asing
Cara
memperoleh/memperluas wilayah :
n Perolehan wilayah oleh negara baru
n Akresi : penambahan wilayah scr alamiah
n Cessi : penambahan wilayah scr damai mlalui
perjanjian damai utk mengakhiri perang
n Okupasi : penguasaan trhadap wilayah trtentu yg tdk
brada dlm teritori ngara manapun dgn melakukan tndakan2 yg dapat mennjukkan
efektifitas pnguasaan tsb
n Preskripsi : penguasaan suatu wlyah yg mnjadi
bagian teritori negra trtentu oleh suatu negara scr de facto dan damai dlm
kurun waktu trtentu
n Aneksasi : memperoleh wilayah scr paksa dan scra nyata
(efektif) wilayah tsb tlah dikuasai negra penganeksasi.
Pemerintahan yang berdaulat
: adalah
penyelenggara kekuasaan suatu Negara
n Keseluruhan alat kelengkapan negara
n Diakui oleh rakyatnya
Rakyat
: adlh
sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan
yang berdaulat
n Bberpa konsep yg terkait dengan
rakyat
q Warga negara: orang yang berdasarkan
hukum merupakan anggota dari suatu negara
q Penduduk
q Bangsa : Kumpulan orang-orang yang
telah memiliki kesadran untuk bersatu membentuk suatu negara
Empat unsur
menjadi bangsa :
n Ada hasrat utk mencapai kesatuan
n Ada hasrat utk mncpai kemerdekaan
n Ada hasrat mencapai keaslian
n Ada hasrat utk mncpai kehormatan
Faktor
Integrasi :
n Persoonlijk, misalnya tokoh2
nasional
n Zakelijk, mis: bendera, lambang,
lagu kebangsaan
n Functioneel: pemilihan umum
Bagaimana
mendapatkan kewarganegaraan?
n Asas ius sanguinis (keturunan)
n Asas ius soli (tempat kelahiran)
n Naturalisasi
n Penggunaan asas tersebut tergantung
kepada kepentingan politik suatu negara
Status
kewarganegaraan :
n Apatride :
Anak yang lahir di negara ius
sanguinis dari orang tua yang negara asalnya ius soli
n Bipatride :
Anak yang lahir di negara ius
soli dari orang tua yang negara asalnya ius sanguinis
Status
warga negara:
n Status positif :warga negara berhak menuntut
pemenuhan dan perlindungan terhdp hak-haknya dr negara
n Status negatif: warga negara
mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka tidak akan di campuri oleh negara jk
tidak perlu
n Status aktif: hak utk ikut dlm
pemerinthan negara
n Status pasif: kewajiban warga negara
utk tunduk pd ketentuan negara
Pengakuan dari negara lain
n Pengakuan de facto : adlh
pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri
suatu negara
n Pengakuan de yure : pengakuan
sepenuhnya dan bersifat tetap
Aspek-aspek
Negara
n Negara
n Rezim
n Aparat birokrasi
n kebijakan
2 komentar
BalasHapussangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas HUKUM di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii
hai :D saya mahasiswa Fakultas HUKUM di Unsri :D salam kenal
Hapus