LEMBAGA PERWAKILAN
01.46.00
Lembaga Perwakilan
Demokrasi
tidak mungkin diterapkan secara langsung
•
Wilayah
yg luas
•
Jumlah
penduduk yg semakin bertmbah
•
Masalah-masalah
kenegaraan makin rumit dan pelik
Karena itu
demokrasi dilakukan dengan tidak langsung melalui wakil-wakil yg ada di lembaga
perwakilan.
Lembaga
perwakilan lahir di dlm praktik di Inggris
•
Perwakilan
lords
•
Menjadi
badan permanen yg disebut Curiaregis
•
Berkembang
menjadi house of lords
•
Kemudian
diadakan perwakilan kaum menengah dan rakyat umum yg disebut Magnum
consilium
•
Kemudian
magnum consilium menjadi house of common
•
Gabungan
kedua jenis lembaga inilah biasanya disebut dengan parlemen
Sifat perwakilan:
•
Perwakilan
politik -perwakilan yg dibentuk melalui
pemilihan umum-
•
Perwakilan
fungsional –perwakilan yg didasarkan kepada pengangkatan-
Parlemen:
•
Satu
Kamar (unicameral System)
•
Dua
kamar (bicameral system)
Fungsi Lembaga Perwakilan :
- Fungsi legislasi (legislation)
- Fungsi pengawasan (Controlling)
- Fungsi Angggaran (Budgeting)
Hubungan wakil dengan konstituen:
•
Teori
Mandat
•
Teori
organ
•
Teori
sosiologi dari Rieker
•
Teori
Hukum Objektif Leon Duguit
•
Teori
Gilbert Abcarian
•
Teori
Hoogerwerf
Teori Mandat:
•
Mandat
Imperatif
wakil bertugas dan bertindak
sesuai dengan instruksi yg diberikan oleh konstituennya
•
Mandat
Bebas
wakil dapat bertindak tanpa
tergantung instruksi konstituen atas nama konstituen
•
Mandat
representatif
mandat
rakyat diberikan kepada lembaga perwakilan, sehingga wakil sebagai seorang
individu tidak terkait dengan konstituen
Teori organ:
Lembaga perwakilan memiliki
hubungan yuridis dengan rakyat dalam hal pemilihan dan pembentukannya, sehingga ketika lembaga perwakilan terbentuk
maka rakyat tidak perlu turut campur sehingga lembaga tersbut bebas menjalankan
fungsinya.
Teori sosiologis Rieker:
•
Lembaga
perwakilan adala bangunan sosial bukan bangunan politis
•
Yg
dibentuk berdasarkan kepentingan-kepentingan masyarakat
•
Mencerminkan
lapisan-lapisan masyarakat
Teori hukum objektif :
•
Didasarkan
pada solidaritas
•
Solidaritas
ini menjadi dasar terbentuknya suatu
hukum yg disebut hukum objektif
•
Hukum
objektif tsb membentuk lembaga perwakilan, yg berakibat:
a. Rakyat harus ikut di dlm pmbentukan
lembaga perwakilan melalui pemilu
b. Kedudukan hukum wakil dan konstituen
didasarkan hukum objektif
c. Wakil harus menyesuaikan tindakannya
dengan kehendak pemilih
Teori Gilbert Abcarian :
•
Wakil
bertindak sebagai wali (trustee)
–
wakil
bebas bertindak tanpa perlu berkonsultasi dengan konstituen
•
Wakil
bertindak sebagai wakil (delegate)
–
Wakil
bertindak atas dasar instruksi konstituen
•
Wakil
bertindak sebagai politico
–
Wakil
bertindak sesuai dengan issu yg sedang dibahas, bisa sebagai trustee
atau delegate
•
Wakil
bertindak sebagai partisan
–
Wakil
bertindak sesuai dengan instruksi dan program partai politik
Hoogerwerf :
•
Delegate
–
Wakil
harus bertindak sesuai dengan instruksi konstituen
•
Trustee
–
Wakil
bertindak atas kehendak sendiri
•
Politicos
–
Kadang
bertindak sebagai trustee atau sebagai delegate
•
Kesatuan
–
Anggota
parlemen dilihat sebagai wakil seluruh rakyat
•
Diversifikasi
–
Wakil
dilihat sebagai wakil kelompok teritorial, sosial atau politik tertentu
0 komentar