PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
00.29.00Pasal 30
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh
melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela
para pihak yan bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para
pihak yang bersengketa.
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin
kepastian hukum.
Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti
rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau
terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan
di luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang
berkepentingan, yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan
kerugian, instansi pemerintah yang terkait dengan subyek yang disengketakan,
serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan
lingkungan hidup.
Tindakan tertentu di sini dimaksudkan sebagai upaya memulihkan
fungsi lingkungan hidup dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat.
Pasal 32
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dapat digunakan jasa pihak
ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki
kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa
lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 32
Untuk melancarkan jalannya perundingan di luar pengadilan,
para pihak yang berkepentingan dapat meminta jasa pihak ketiga netral yang
dapat berbentuk:
- Pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
- Pihak ketiga netral ini berfungsi sebagai pihak yang memfasilitasi para pihak yang berkepentingan sehingga dapat dicapai kesepakatan.
- Pihak ketiga netral ini harus disetujui oleh para pihak yang bersengketa Tidak memiliki hubungan keluarga dan/atau hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa;
- Memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan;
- Tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.
- Pihak ketiga netral yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berfungsi sebagai arbiter, dan semua putusan arbitrase ini bersifat tetap dan mengikat para pihak yang bersengketa.
Pasal 33
Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia
jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berpihak. Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian
sengketa lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Ganti Rugi
Pasal 34
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan
hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti
rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana
pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari
keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1). Ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam
hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan
membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani
oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
- Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan batu mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
- Memulihkan fungsi lingkungan hidup;
- Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ayat (2). Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan
pelaksanaan perintah pengadilan untuk melaksanakan tindakan tertentu adalah
demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
0 komentar