Pengertian-pengertian Perkawinan
04.28.00
Menurut Gramatika
Berasal dari kata KAWIN terjemahan bahasa arab NIKAH
Nikah : arti sebenarnya Berkumpul, sedangkan arti kiasan
adalah akad.
Menurut BW / KUHPerdata
Pasal 26 BW : Jalinan dalam hubungan-hubungan perdata saja
Pasal 81 BW : tidak ada upacara keagamaan yang boleh
diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka
bahwa perkawinan dihadapan pegawai pencatatan sipil telah berlangsung.
Menurut UU No.1/1974
Pasal 1
Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (RT) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME.
Menurut Doktrin
- K. Wantjik Saleh: perkawinan adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 org, dalam hal ini perjanjian antara seorang laki-laki dgn seorang perempuan dgn tujuan material, yakni membentuk keluarga (RT) yang bahagia dan kekal itu haruslah berdasarkan ketuhanan YME sbg asas pertama dlm Pancasila
- Mahmud Yunus: nikah itu artinya hubungan seksual (bersetubuh). Berdasarkan kepada Hadist Rosulullah yang berbunyi “Dikutuk Allah yang menikah (bersetubuh) dengan tangannya (onani)
- R. Wirjono Prodjodikoro, perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat untuk peresmian, pelaksanaan dan terhentinya hidup bersama itu atau yang termasuk dalam peraturan dari hidup bersama itu.
Menurut Hukum Adat
Perkawinan Jujur: masuk ke keluarga pria
Perkawinan Semenda: masuk ke keluarga perempuan
Perkawinan Bebas : masuk ke keluarga dua belah pihak
2 komentar
makasih ,, ahkhirnya aku tahu juga,, hehe
BalasHapusalhamdulillah ya :D
Hapus