Tujuan Perkawinan

04.45.00


Tujuan Perkawinan Menurut UU No.1/74
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Adat
  • Sistem Kekerabatan Patrilineal : untuk mempertahankan garis keturunan bapak
  • Sistem Kekerabatan Matrilineal : untuk mempertahankan garis keturunan ibu
  • Sistem Kekerabatan Bilateral : untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan dari keuarga yang dimaksud (kedua belah pihak).

Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Agama:
1. Menurut Hukum Agama Islam:
untuk menegakkan agama Allah, mendapatkan keturunan yang sah dalam masyarakat, mencegah maksiat dan untuk membina keluarga (rumah tanggal) yang teratur dan damai dengan mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya

2. Menurut Agama Kristen: 
  • Hukum Agama Kristen Protestan : membentuk suatu persekutuan hidup yang berkah antara pria dan wanita berdasarkan cinta kasih.
  • Hukum Agama Kristen Khatolik: untuk melahirkan anak dan mendidik anak serta saling tolong-menolong antara suami-isteri dan obat nafsu.

3. Menurut Agama Hindu:
untuk mendapatkan keturunan dan untuk menebus dosa-dosa orang tua dengan menurunkan seorang putra (anak pria) yang menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka put.

4. Menurut Agama Budha:
untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) bahagia yang diberkahi oleh Shang Yang Adi Budha atau Tuhan YME, para Budha dan Bodhisatwa Mahatsatwa.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Twitter

Subscribe