Tujuan Perkawinan
04.45.00
Tujuan Perkawinan Menurut UU No.1/74
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Adat
- Sistem Kekerabatan Patrilineal : untuk mempertahankan garis keturunan bapak
- Sistem Kekerabatan Matrilineal : untuk mempertahankan garis keturunan ibu
- Sistem Kekerabatan Bilateral : untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan dari keuarga yang dimaksud (kedua belah pihak).
Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Agama:
1. Menurut Hukum Agama Islam:
untuk menegakkan agama Allah, mendapatkan keturunan yang sah dalam masyarakat, mencegah maksiat dan untuk membina keluarga (rumah tanggal) yang teratur dan damai dengan mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
2. Menurut Agama Kristen:
- Hukum Agama Kristen Protestan : membentuk suatu persekutuan hidup yang berkah antara pria dan wanita berdasarkan cinta kasih.
- Hukum Agama Kristen Khatolik: untuk melahirkan anak dan mendidik anak serta saling tolong-menolong antara suami-isteri dan obat nafsu.
3. Menurut Agama Hindu:
untuk mendapatkan keturunan dan untuk menebus dosa-dosa orang tua dengan menurunkan seorang putra (anak pria) yang menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka put.
4. Menurut Agama Budha:
untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) bahagia yang diberkahi oleh Shang Yang Adi Budha atau Tuhan YME, para Budha dan Bodhisatwa Mahatsatwa.
0 komentar