LEMBAGA PERWAKILAN

01.46.00


Lembaga Perwakilan

Demokrasi tidak mungkin diterapkan secara langsung
          Wilayah yg luas
          Jumlah penduduk yg semakin bertmbah
          Masalah-masalah kenegaraan makin rumit dan pelik
Karena itu demokrasi dilakukan dengan tidak langsung melalui wakil-wakil yg ada di lembaga perwakilan.

Lembaga perwakilan lahir di dlm praktik di Inggris
          Perwakilan lords
          Menjadi badan permanen yg disebut Curiaregis
          Berkembang menjadi house of lords
          Kemudian diadakan perwakilan kaum menengah dan rakyat umum yg disebut Magnum consilium
          Kemudian magnum consilium menjadi house of common
          Gabungan kedua jenis lembaga inilah biasanya disebut dengan parlemen

Sifat perwakilan:
          Perwakilan politik  -perwakilan yg dibentuk melalui pemilihan umum-
          Perwakilan fungsional –perwakilan yg didasarkan kepada pengangkatan-

Parlemen:
          Satu Kamar (unicameral System)
          Dua kamar (bicameral system)

Fungsi Lembaga Perwakilan :
  1. Fungsi legislasi (legislation)
  2. Fungsi pengawasan (Controlling)
  3. Fungsi Angggaran (Budgeting)
Hubungan wakil dengan konstituen:
          Teori Mandat
          Teori organ
          Teori sosiologi dari Rieker
          Teori Hukum Objektif Leon Duguit
          Teori Gilbert Abcarian
          Teori Hoogerwerf

Teori Mandat:
          Mandat Imperatif
                wakil bertugas dan bertindak sesuai dengan instruksi yg diberikan oleh konstituennya
          Mandat Bebas
                wakil dapat bertindak tanpa tergantung instruksi konstituen atas nama konstituen
          Mandat representatif
mandat rakyat diberikan kepada lembaga perwakilan, sehingga wakil sebagai seorang individu tidak terkait dengan konstituen

Teori organ:
                Lembaga perwakilan memiliki hubungan yuridis dengan rakyat dalam hal pemilihan dan pembentukannya,  sehingga ketika lembaga perwakilan terbentuk maka rakyat tidak perlu turut campur sehingga lembaga tersbut bebas menjalankan fungsinya.

Teori sosiologis Rieker:
          Lembaga perwakilan adala bangunan sosial bukan bangunan politis
          Yg dibentuk berdasarkan kepentingan-kepentingan masyarakat
          Mencerminkan lapisan-lapisan masyarakat

Teori hukum objektif :
          Didasarkan pada solidaritas
          Solidaritas ini menjadi dasar terbentuknya  suatu hukum yg disebut hukum objektif
          Hukum objektif tsb membentuk lembaga perwakilan, yg berakibat:
a.       Rakyat harus ikut di dlm pmbentukan lembaga perwakilan melalui pemilu
b.      Kedudukan hukum wakil dan konstituen didasarkan hukum objektif
c.       Wakil harus menyesuaikan tindakannya dengan kehendak pemilih

Teori Gilbert Abcarian :
          Wakil bertindak sebagai wali (trustee)
        wakil bebas bertindak tanpa perlu berkonsultasi dengan konstituen
          Wakil bertindak sebagai wakil (delegate)
        Wakil bertindak atas dasar instruksi konstituen
          Wakil bertindak sebagai politico
        Wakil bertindak sesuai dengan issu yg sedang dibahas, bisa sebagai trustee atau delegate
          Wakil bertindak sebagai partisan
        Wakil bertindak sesuai dengan instruksi dan program partai politik

Hoogerwerf :
          Delegate
        Wakil harus bertindak sesuai dengan instruksi konstituen
          Trustee
        Wakil bertindak atas kehendak sendiri
          Politicos
        Kadang bertindak sebagai trustee atau sebagai delegate
          Kesatuan
        Anggota parlemen dilihat sebagai wakil seluruh rakyat
          Diversifikasi
        Wakil dilihat sebagai wakil kelompok teritorial, sosial atau politik tertentu

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Twitter

Subscribe