Sahnya Perkawinan

04.38.00


SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/1974
Pasal 2 ayat (1)
perkawinan itu dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 ayat (2)
perkawinan sah menurut negara apabila telah dicatatkan di pencatatan negara.

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT
Perkawinan dinyatakan sah apabla perkawinan tersebut diselenggarakan secara upacara adat dengan memenuhi semua persyaratan-persyaratan untuk masuk ke dalam suatu sistem kekerabatana adata yang dimaksud.

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM
1. jika diselenggarakan ditempat mempelai, atau dimasjid, atau dikantor agama.
2. melaksanakan akad nikah yang berua ijab (serah) yang diucapkan wali catin, dan kabul (terima) yang diucapkan oleh catin pria.
wali nikah catin wanita: 
bapak dari mempelai wanita
saudara laki-laki mempelai wanita, kakek, paman, saudara sepupu laki-laki yang kesemuanya masih mempunyai hubungan darah. 
wali hakim
3. lafaz akad nikah (ijab dan kabul) harus diucapkan dengan jelas dan lantang.
4. dihadapan dua orang saksi sah.

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA KRISTEN/KHATOLIK
perkawinan sah apabila syarat-syarat perkawinannya telah dipenuhi dan perkawinannya dilaksanakan dihadapan pastur datau imam dengan mengucapkan janji bersatu dengan dihadirioleh 2 (dua) orang saksi.

Syarat-syarat perkawinan menurut hukum agama kristen/khatolik:
1. kedua mempelai harus sudah dibaptis
2. telah melewti sakramen
3. kesepakatan kedua mempelai (tidak dipaksa untuk menikah)
4. tidak ada kekeliruan tentang diri orangnya
5. untuk pria minimal 16 tahun dan wanita minimal 14 tahun.
6. salah satu atau kedua calon pengantin tidak terikat perkawinan sebelumnya
7. perkawinan dilakukan dengan diteguhkannya dihadapan pastur/pendeta.

SAHNYA PERKAWINAN  MENURUT AGAMA HINDU
Berdasarkan ajaran agama Hindu, perkawinan itu sah apabila dilakukan dihadapan Brahmana atau Pendeta atau pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan tersebut

Syarat-syarat perkawinan menurut hukum agama hindu:
1. Dilaksanakan berdasarkan hukum Hindu
2. Kedua calon suami-istri harus beragama Hindu

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA
Menurut agama Budha suatu perkawinan akan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan agama Budha Indonesia

Syarat-syarat perkawinan menurut hukum agama budha:
1. Kedua mempelai harus menyetujui dan cinta mencintai
2. Kedua mempelai harus mengikuti penataran yang diberikan Pandita satu bulan sebelum perkawinan dilangsungkan.
3. Umur kedua mempelai sudah mencapai 21 tahun dan jika belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua atau wali yang bersangkutan.
4. Perkawinan hanya dibolehkan jika wanita berumur 17 (tujuh belas) tahun dan pria berumur 20 (dua puluh) tahun.
5. Kedua mempelai tidak ada hubungan darah dan susuan.
6. Diantara mereka tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain
7. Tempat upacara perkawinan harus dilakukan di Vihara atau Cetya atau didepan altar suci sang Budha atau Bodhisatwa.

You Might Also Like

3 komentar

  1. Asik asiiikkk dapat materi hukum perkawinan dari kak maman ^^ tengkiyuuuu kak maman paiiitttt

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Bingung mau betting bola tapi tidak tau dimana ?
    Ayo bermain bersama kami di F4n5--83771nG => Agen BOLA terbesar ( BBM : 5EE80AFE ^o^ )

    BalasHapus

Popular Posts

Twitter

Subscribe